NUSAKAMBANGAN – Lapas Kelas IIA Permisan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya melalui pelayanan kesehatan yang diberikan kepada WBP.
Kali ini dua (2) warga binaan yang telah mendapat surat rujukan dari dokter Lapas melakukan pengobatan lanjutan ke RSUD Cilacap.
Satu WNI WBP dan satu orang WBP berkewarganegaraan asing di Lapas Permisan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Kamis (21/12).
Kusnadi selaku perawat di Lapas Permisan menjelaskan bahwa ada WBP berkewarganegaraan asing yang memerlukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut sehingga dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai yaitu ke Poli gigi RSUD Cilacap.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
"Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Lapas Kelas IIA Permisan selalu siap melayani ketika ada WBP yang harus dirujuk ke rumah sakit, siapapun itu baik WNI atau WNA, selama syarat administrasi lengkap dan dikawal langsung oleh anggota pengamanan Lapas dan Kepolisian, kami akan selalu siap memberikan pelayanan maksimal dan terbaik, " Ungkapnya.