Pulang Ke Palembang, Satu WBP Bebas Bersyarat di Lapas Permisan

    Pulang Ke Palembang, Satu WBP Bebas Bersyarat di Lapas Permisan
    Lagi satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Senin (25/03). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lagi satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Senin (25/03).

    Warga binaan tersebut adalah AA (47) asal Palembang, yang bermasalah dengan hukum karena melanggar Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana 17 tahun denda 1 Milyar subsider 1 bulan.

    AA tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Permisan. Yang merupakan salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan, adanya penurunan tingkat resiko.

    Selain itu menurut para petugas asesor dan wali, warga binaan tersebut juga dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan berkontribusi bagi lingkungan Lapas Permisan serta aktif di kegiatan membatik bagian canting. 

    Integrasi merupakan Layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan mengembalikan warga binaan kepada keluarga dan masyarakat agar dilakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan langsung oleh masyarakat contohnya seperti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

    Selama pelaksanaan program PB, WBP akan menjadi klien dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan untuk melaksanakan wajib lapor tiap jangka waktu tertentu guna memonitor sikap dan perilaku klien selama menjalani program pembebasan bersyarat. 

    AA didampingi oleh petugas dalam pelaksanaan melakukan pelaporan pembebasan kepada jajaran polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap. 

    Bobby Cahya Permana selaku Kasi Binadik mengungkapkan semua proses dan pelaksanaan pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta semua pelayanan gratis tanpa dipungut biaya. 

    "Seluruh pelayanan integrasi diantaranya pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang dapat diperoleh selama memenuhi persyaratan yang berlaku, " ujar Bobby.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Motif Batik Rajawali Buatan WBP Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Buka Puasa Bersama di Lapas Permisan Menjadi...

    Berita terkait