NUSAKAMBANGAN – Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan, Selasa (13/9/2023). Lima orang WBP yang disulkan litmas ini terdiri dari pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB).
Litmas merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas untuk mengumpulkan data dan informasi WBP dengan melakukan wawancara dan observasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta kegiatan WBP selama masa pelaksanaan pembinaan di Lapas Permisan.
Baca juga:
Miliaran Aset Negara Tersimpan di Rupbasan
|
Litmas diadakan di Ruang Binadik dan taman Lapas Permisan yang dimulai pukul 09.00 WIB. WBP yang mengikuti litmas dipanggil satu per satu untuk dilakukan penelitian dan wawancara.
Mengikuti pembinaan merupakan salah satu syarat mendapatkan hak integrasi seperti yang tertera pada UU No. 22 Tahun 2022 Pasal 10. 5 WBP yang telah memenuhi syarat tersebut dilitmas oleh Sarwo Edi dkk. Proses litmas berjalan dengan lancar dan santai sampai waktu berakhir.
Tampak Candra Putra Perwira, yang merupakan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan mendampingi kegiatan tersebut.
"Litmas merupakan suatu proses yang harus dilalui WBP untuk dapat diusulkan hak integrasi setelah mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan. Proses ini dilakukan oleh PK Bapas terdekat dengan Lapas yang bersangkutan, " Ungkap Candra.